Friday 28 September 2018

contoh skripsi BAB I


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Penelitian
            Salah satu masalah yang dialami oleh semua negara di dunia adalah kemiskinan. Tidak hanya berada di negara-negara berkembang dan terbelakang, melainkan juga dialami oleh negara-negara maju. Masalah kemiskinan yang ada di Indonesia merupakan masalah sosial yang senantiasa relavan untuk dikaji secara terus menerus. Hal ini bukan karena masalah kemiskinan sudah ada sejak lama dan sekarang masih ada di tengah-tengah kita, melainkan kini gejalanya semakin meningkat sejalan dengan krisis multidimensional yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia. Selain itu, masalah kemiskinan ini juga dikarenakan Indonesia meupakan salah satu negara yang sedang berkembang dengan jumlah penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya, sehingga tingkat kesejahteraan rakyatnya masih jauh dibawah tingkat kesejahteraan sosial.
            Menurut Badan Pusat Statistik (BPS, 2016) Nasional, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,01 juta orang (10,86 persen), berkurang sebesar 0,50 juta orang dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2015 yang sebesar 28,51 juta orang (11,13 persen). Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada tahun 2015 sebesar 8,22 persen, turun menjadi 7,79 persen pada tahun 2016. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan naik dari 14,09 persen pada 2015 menjadi 14,11 persen pada 2016.
            Kemiskinan telah membuat jutaan anak Indonesia tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, para orang tua sulit membiayai kesehatan, dan mereka tidak bisa menabung untuk masa depan anak-anaknya. Keluarga tidak memiliki akses ke pelayanan publik serta tidak memiliki jaminan sosial. Selain itu, kemiskinan memicu arus urbanisasi ke kota, serta jutaan anak sulit memenuhi kebutuhan pangan, sandang, atau papan.
            Pada umumnya kemiskinan dapat diukur dengan tingkat pendapatan, dan pada dasarnya dapat dibedakan dalam kemiskinan absolut dan kemiskinan relatif. Dikatakan miskin secara absolut, yaitu apabila tingkat pendapatan seseorang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum, atau tingkat pendapatannya dibawah garis kemiskinan. Kebutuhan hidup minimum ini antara lain dikur dengan kebutuhan pangan, sandang, kesehatan, perumahan, dan pendidikan yang diperlukan untuk bisa hidup dan bekerja. Sedangkan kemiskinan relatif adalah keadaan perbandingan antara kelompok masyarakat dengan tingkat pendapatan sudah diatas garis tingkat kemiskinan. Sehingga dalam kategori ini tidak termasuk miskin, tetapi masih lebih miskin dibandingkan dengan kelompok masyarakat lain.
     Selain itu kemiskinan merupakan masalah yang akan memberikan dampak di bidang kesehatan maupun pendidikan. Dalam bidang kesehatan, kemiskinan dapat menyebabkan kondisi kesehatan masyarakat rentan terjangkit penyakit dan resiko ibu hamil akan kekurangan gizi sehingga mempengaruhi pada perkembangan janin dan tingkat kelahiran hidup. Dalam bidang pendidikan, masalah kimiskinan  akan berdampak pada bertambahnya jumlah anak putus sekolah dari keluarga miskin.
            Kemiskinan merupakan masalah yang sangat kompleks. Cara penanggulangan kemiskinanpun membutuhkan analisis yang tepat yang melibatkan semua komponen masyarakat. Selain itu, penanggulangan kemiskinan memerlukan strategi penanganan yang jitu, berkelanjutan, dan tidak temporer. Sejumlah variabel termasuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dapat dipakai untuk mengukur kemiskinan. Dari hasil pengukuran ini, para pengambil kebijakan akan menghasilkan serangkaian strategi dan kebijakan untuk penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran dan berkesinambungan. Untuk dimensi pendidikan, misalnya tingkat pendidikan yang rendah dipandang sebagai penyebab kemiskinan. Untuk dimensi kesehatan, rendahnya mutu kesehatan masyarakat menyebabkan individu miskin. Untuk dimensi ekonomi, kepemilikan alat-alat produktif yang terbatas dan kurangnya keterampilan dilihat sebagai alasan primer terjadinya kemiskinan.
            Pemerintah talah melakukan beberapa upaya untuk menanggulangi masalah kemiskinan yaitu dengan meluncurkan beberapa program pemberdayaan masyarakat miskin seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Beras Bersubsidi (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Bantuan opersional Kesehatan (BOK), Kredit Usaha rakyat (KUR). Kemudian untuk meminimalisir permasalahan kesejahteraan sosial khusunya kemiskinan yang terus bertamabah dari hari ke hari maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial mengeluarkan Program Keluarga Harapan (PKH).
            Program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan oleh pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 2007, namun di Kota Tasikmalaya mulai diselenggrakan sejak 2013 melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 24/HUK/2015 tentang “Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan” merupakan salah satu program yang langsung dirasakan oleh masyarakat melalui pemberian bantuan tunai bersyarat yang dibayarkan setiap tiga bulan. Hal ini memberikan dampak langsung terhadap masyarakat yang menjadi peserta PKH yaitu pemenuhan kebutuhan dasar terutama kesehatan dan pendidikan. Karena sasaran PKH ini adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga dengan syarat komponen kesehatan (ibu hamil, nifas, balita, anak pra-sekolah) dan komponen pendidikan ( SD, SMP, SMA sederajat) atau anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.
            Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan catatan mengikuti persyaratan yang diwajibkan. Program Keluarga Harapan tidak sama dan bukan merupakan lanjutan program subsidi atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah berlangsung selama ini dalam rangka membantu rumah tangga miskin dalam mempertahankan daya beli pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Program Keluarga Harapan (PKH) lebih dimaksudkan sebagai upaya membangun sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan sosial penduduk miskin sekaligus sebagai upaya memotong mata rantai kemiskinan.
            Melalui adanya Program Keluarga Harapan ini, pemerintah mengharapkan peserta PKH atau yang disebut Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) memiliki akses yang lebih baik untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar, yaitu kesehatan, pendidikan pangan dan gizi. Selain itu, Program Keluarga Harapan ini juga untuk menghilangkan kesenjangan sosial, ketidakberdayaan, dan keterasingan sosial yang selama ini melekat pada diri masyarakat miskin.
            Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh para peserta PKH yaitu yang terkait dengan bidang kesehatan dan bidang pendidikan. Kewajiban di bidang kesehatan berkaitan dengan pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemeriksaan kesehatan, pemberian asupan gizi, dan imunisasi anak balita. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan berkaitan dengan para peserta PKH menyekolahkan anak ke sekolah dasar dan lanjutan (SD, SMP, SMA) termasuk penyandang disabilitas. Sebagai anak penyandang disabilitas terutama dari keluarga miskin perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Karenanya upaya pelayanan kesehatan maupun pendidikan perlu dikembangkan untuk memberikan akses bagi anak dengan disabilitas demi kemandirian dan masa depan yang jauh lebih baik.
            Manfaat Program Keluarga Harapan dibedakan menjadi dua kategori, yaitu manfaat jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, Program Keluarga Harapan akan menambah pendapatan bagi individu-individu dalam Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) melalui pengurangan dalam beban pengeluaran rumah tangga. Untuk jangka panjang, Program Keluarga Harapan ini diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui peningkatan kualitas kesehatan, nutrisi, pendidikan, dan kapasitas anak di masa depan. Program ini juga memberikan kepastian kepada anak akan masa depannya.
            Program Keluarga Harapan (PKH) mulai dilaksanakan di Kecamatan Mangkubumi pada tahun 2013  yang meliputi delapan kelurahan, yaitu Kelurahan Cigantang, Cipari, Cipawitra, Karikil, Linggajaya, Mangkubumi, Sambung Jaya, Sambong Pari. Program Keluarga Harapan ini merupakan program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan. Namun demikian, ada berbagai isu yang muncul dilapangan dimana ada kesenjangan antara Program Keluarga Harapan dari pemerintah dan aplikasi pelaksanaan dilapangan. Oleh karena itu, penulis memilih Kecamatan Mangkubumi sebagai wilayah penelitian dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
            Jumlah peserta Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang menerima bantuan dari Program Keluarag Harapan di Kecamatan Mangkubumi tahun 2016 sebanyak 4214 RTSM dari delapan kelurahan, yaitu Kelurahan Cigantang (682), Kelurahan Cipari (405), Kelurahan Cipawitra (458), Kelurahan Karikil (623), Kelurahan Linggajaya (721), Kelurahan Mangkubumi (424), Kelurahan Sambong Jaya (496), Kelurahan Sambong Pari (405).
            Berdasarkan temuan awal penulis saat melakukan penjajagan di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya adalah:
1)   Terjadinya salah sasaran dalam penerimaan bantuan Program Keluarga   Harapan (PKH).
     Contoh : Seperti yang terjadi di Kelurahan Sambong Pari, salah satu       Rumah Tangga Sangat Miskin tapi tidak tercatat sebagai peserta       penerima bantuan PKH, sedangkan Rumah Tangga yang dikategorikan      mampu terdaftar sebagai peserta PKH.
2)   Ketetapan waktu pencairan dana PKH.
     Contoh : Para peserta PKH menerima pencairan dana tidak tepat waktu.            Keterlambatan pencairan dana bantuan PKH yang tidak           disosialisasikan dengan baik, sehingga masyarakat tidak mengerti apa      penyebab dan masalahnya.
            Dari uraian diatas, penulis perlu untuk membahas mengenai Efektivitas Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya maka penulis mengangkat permasalahan tersebut dalam penelitian yang berjudul:
“Efektivitas Organisasi Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya”

1.2    Rumusan Masalah
            Berdasarkan fenomena yang telah dikemukakan pada latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Efektivitas Organisasi Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya?


1.3    Tujuan Penelitian
            Untuk menggambarkan sejauh mana Efektivitas Organisasi Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
1.4    Kegunaan Penelitian
            Setelah penelitian ini diselesaikan, diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi penulis sendiri dalam memperkaya wawasan maupun pihak lain yang berkepentingan dalam penelitian ini. Adapun manfaat penelitian yang diharapkan adalah sebagai berikut:
1)   Manfaat Teorits
            Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai referensi yang      dapat menunjang untuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya             yang berkaitan dengan efektivitas, dan untuk menambah kepustakaan    STIA YPPT Priatim Tasikmalaya pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara.
2)   Manfaat Praktis
            Untuk menambah sumbangan pemikiran penulis, sebagai bahan       masukan bagi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.



No comments:

Post a Comment

contoh surat jual beli tanah

SURAT JUAL BELI MUTLAK TANAH SAWAH Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing bernama Odah, tempat di kampung  ......... Rt 02...