BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Penelitian
Salah satu masalah yang dialami oleh
semua negara di dunia adalah kemiskinan. Tidak hanya berada di negara-negara
berkembang dan terbelakang, melainkan juga dialami oleh negara-negara maju.
Masalah kemiskinan yang ada di Indonesia merupakan masalah sosial yang
senantiasa relavan untuk dikaji secara terus menerus. Hal ini bukan karena masalah
kemiskinan sudah ada sejak lama dan sekarang masih ada di tengah-tengah kita,
melainkan kini gejalanya semakin meningkat sejalan dengan krisis
multidimensional yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia. Selain itu, masalah
kemiskinan ini juga dikarenakan Indonesia meupakan salah satu negara yang
sedang berkembang dengan jumlah penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya,
sehingga tingkat kesejahteraan rakyatnya masih jauh dibawah tingkat
kesejahteraan sosial.
Menurut
Badan Pusat Statistik (BPS, 2016) Nasional, jumlah penduduk miskin (penduduk
dengan pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan) di Indonesia
mencapai 28,01 juta orang (10,86 persen), berkurang sebesar 0,50 juta orang
dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2015 yang sebesar 28,51 juta orang
(11,13 persen). Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada tahun 2015
sebesar 8,22 persen, turun menjadi 7,79 persen pada tahun 2016. Sementara
persentase penduduk miskin di daerah perdesaan naik dari 14,09 persen pada 2015
menjadi 14,11 persen pada 2016.
Kemiskinan telah membuat
jutaan anak Indonesia tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, para
orang tua sulit membiayai kesehatan, dan mereka tidak bisa menabung untuk masa
depan anak-anaknya. Keluarga tidak memiliki akses ke pelayanan publik serta
tidak memiliki jaminan sosial. Selain itu, kemiskinan memicu arus urbanisasi ke
kota, serta jutaan anak sulit memenuhi kebutuhan pangan, sandang, atau papan.
Pada umumnya kemiskinan
dapat diukur dengan tingkat pendapatan, dan pada dasarnya dapat dibedakan dalam
kemiskinan absolut dan kemiskinan relatif. Dikatakan miskin secara absolut,
yaitu apabila tingkat pendapatan seseorang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
minimum, atau tingkat pendapatannya dibawah garis kemiskinan. Kebutuhan hidup
minimum ini antara lain dikur dengan kebutuhan pangan, sandang, kesehatan,
perumahan, dan pendidikan yang diperlukan untuk bisa hidup dan bekerja.
Sedangkan kemiskinan relatif adalah keadaan perbandingan antara kelompok
masyarakat dengan tingkat pendapatan sudah diatas garis tingkat kemiskinan. Sehingga
dalam kategori ini tidak termasuk miskin, tetapi masih lebih miskin
dibandingkan dengan kelompok masyarakat lain.
Selain itu kemiskinan merupakan
masalah yang akan memberikan dampak di bidang kesehatan maupun pendidikan.
Dalam bidang kesehatan, kemiskinan dapat menyebabkan kondisi kesehatan
masyarakat rentan terjangkit penyakit dan resiko ibu hamil akan kekurangan gizi
sehingga mempengaruhi pada perkembangan janin dan tingkat kelahiran hidup.
Dalam bidang pendidikan, masalah kimiskinan
akan berdampak pada bertambahnya jumlah anak putus sekolah dari keluarga
miskin.
Kemiskinan merupakan
masalah yang sangat kompleks. Cara penanggulangan kemiskinanpun membutuhkan
analisis yang tepat yang melibatkan semua komponen masyarakat. Selain itu,
penanggulangan kemiskinan memerlukan strategi penanganan yang jitu,
berkelanjutan, dan tidak temporer. Sejumlah variabel termasuk pendidikan,
kesehatan, dan ekonomi dapat dipakai untuk mengukur kemiskinan. Dari hasil
pengukuran ini, para pengambil kebijakan akan menghasilkan serangkaian strategi
dan kebijakan untuk penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran dan
berkesinambungan. Untuk dimensi pendidikan, misalnya tingkat pendidikan yang
rendah dipandang sebagai penyebab kemiskinan. Untuk dimensi kesehatan, rendahnya
mutu kesehatan masyarakat menyebabkan individu miskin. Untuk dimensi ekonomi,
kepemilikan alat-alat produktif yang terbatas dan kurangnya keterampilan dilihat
sebagai alasan primer terjadinya kemiskinan.
Pemerintah talah melakukan
beberapa upaya untuk menanggulangi masalah kemiskinan yaitu dengan meluncurkan
beberapa program pemberdayaan masyarakat miskin seperti Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), Beras Bersubsidi (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas),
Bantuan opersional Kesehatan (BOK), Kredit Usaha rakyat (KUR). Kemudian untuk
meminimalisir permasalahan kesejahteraan sosial khusunya kemiskinan yang terus
bertamabah dari hari ke hari maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian
Sosial mengeluarkan Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan
(PKH) yang diselenggarakan oleh pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 2007,
namun di Kota Tasikmalaya mulai diselenggrakan sejak 2013 melalui Kementerian
Sosial Republik Indonesia Nomor 24/HUK/2015 tentang
“Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan” merupakan salah
satu program yang langsung dirasakan oleh masyarakat melalui pemberian bantuan
tunai bersyarat yang dibayarkan setiap tiga bulan. Hal ini memberikan dampak
langsung terhadap masyarakat yang menjadi peserta PKH yaitu pemenuhan kebutuhan
dasar terutama kesehatan dan pendidikan. Karena sasaran PKH ini adalah RTSM
yang memiliki anggota keluarga dengan syarat komponen kesehatan (ibu hamil,
nifas, balita, anak pra-sekolah) dan komponen pendidikan ( SD, SMP, SMA
sederajat) atau anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib
12 tahun.
Program Keluarga Harapan (PKH)
adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat
Miskin (RTSM) dengan catatan mengikuti persyaratan yang diwajibkan. Program
Keluarga Harapan tidak sama dan bukan merupakan lanjutan program subsidi atau
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah berlangsung selama ini dalam rangka
membantu rumah tangga miskin dalam mempertahankan daya beli pada saat
pemerintah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Program
Keluarga Harapan (PKH) lebih dimaksudkan sebagai upaya membangun sistem
perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dalam rangka mempertahankan dan
meningkatkan kesejahteraan sosial penduduk miskin sekaligus sebagai upaya
memotong mata rantai kemiskinan.
Melalui adanya Program
Keluarga Harapan ini, pemerintah mengharapkan peserta PKH atau yang disebut
Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) memiliki akses yang lebih baik untuk
memanfaatkan pelayanan sosial dasar, yaitu kesehatan, pendidikan pangan dan
gizi. Selain itu, Program Keluarga Harapan ini juga untuk menghilangkan
kesenjangan sosial, ketidakberdayaan, dan keterasingan sosial yang selama ini
melekat pada diri masyarakat miskin.
Adapun kewajiban yang
harus dipenuhi oleh para peserta PKH yaitu yang terkait dengan bidang kesehatan
dan bidang pendidikan. Kewajiban di bidang kesehatan berkaitan dengan
pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemeriksaan kesehatan, pemberian asupan
gizi, dan imunisasi anak balita. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan
berkaitan dengan para peserta PKH menyekolahkan anak ke sekolah dasar dan
lanjutan (SD, SMP, SMA) termasuk penyandang disabilitas. Sebagai anak
penyandang disabilitas terutama dari keluarga miskin perlu mendapat perhatian
dan perlindungan dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Hal ini sesuai
dengan amanah Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Karenanya
upaya pelayanan kesehatan maupun pendidikan perlu dikembangkan untuk memberikan
akses bagi anak dengan disabilitas demi kemandirian dan masa depan yang jauh
lebih baik.
Manfaat Program Keluarga
Harapan dibedakan menjadi dua kategori, yaitu manfaat jangka pendek dan jangka
panjang. Untuk jangka pendek, Program Keluarga Harapan akan menambah pendapatan
bagi individu-individu dalam Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) melalui
pengurangan dalam beban pengeluaran rumah tangga. Untuk jangka panjang, Program
Keluarga Harapan ini diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan antar generasi
melalui peningkatan kualitas kesehatan, nutrisi, pendidikan, dan kapasitas anak
di masa depan. Program ini juga memberikan kepastian kepada anak akan masa
depannya.
Program Keluarga Harapan
(PKH) mulai dilaksanakan di Kecamatan Mangkubumi pada tahun 2013 yang meliputi delapan kelurahan, yaitu
Kelurahan Cigantang, Cipari, Cipawitra, Karikil, Linggajaya, Mangkubumi,
Sambung Jaya, Sambong Pari. Program Keluarga Harapan ini merupakan program
untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan. Namun
demikian, ada berbagai isu yang muncul dilapangan dimana ada kesenjangan antara
Program Keluarga Harapan dari pemerintah dan aplikasi pelaksanaan dilapangan.
Oleh karena itu, penulis memilih Kecamatan Mangkubumi sebagai wilayah
penelitian dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
Jumlah peserta Rumah
Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang menerima bantuan dari Program Keluarag Harapan
di Kecamatan Mangkubumi tahun 2016 sebanyak 4214 RTSM dari delapan kelurahan,
yaitu Kelurahan Cigantang (682), Kelurahan Cipari (405), Kelurahan Cipawitra
(458), Kelurahan Karikil (623), Kelurahan Linggajaya (721), Kelurahan Mangkubumi
(424), Kelurahan Sambong Jaya (496), Kelurahan Sambong Pari (405).
Berdasarkan
temuan awal penulis saat melakukan penjajagan di Kecamatan Mangkubumi Kota
Tasikmalaya adalah:
1) Terjadinya salah sasaran dalam penerimaan bantuan Program
Keluarga Harapan (PKH).
Contoh : Seperti yang terjadi di
Kelurahan Sambong Pari, salah satu Rumah
Tangga Sangat Miskin tapi tidak tercatat sebagai peserta penerima bantuan PKH, sedangkan Rumah
Tangga yang dikategorikan mampu
terdaftar sebagai peserta PKH.
2)
Ketetapan waktu
pencairan dana PKH.
Contoh : Para peserta PKH
menerima pencairan dana tidak tepat waktu. Keterlambatan
pencairan dana bantuan PKH yang tidak disosialisasikan
dengan baik, sehingga masyarakat tidak mengerti apa penyebab dan masalahnya.
Dari uraian diatas, penulis perlu untuk membahas mengenai Efektivitas Pelaksanaan
Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya maka penulis mengangkat
permasalahan tersebut dalam penelitian yang berjudul:
“Efektivitas Organisasi Unit Pelaksana Program Keluarga
Harapan (UPPKH) Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya”
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan fenomena yang telah dikemukakan pada latar belakang diatas, maka rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Efektivitas Organisasi
Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya?
1.3
Tujuan Penelitian
Untuk menggambarkan sejauh mana Efektivitas Organisasi Unit Pelaksana Program
Keluarga Harapan (UPPKH) Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
1.4
Kegunaan Penelitian
Setelah
penelitian ini diselesaikan, diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif
bagi penulis sendiri dalam memperkaya wawasan maupun pihak lain yang
berkepentingan dalam penelitian ini. Adapun manfaat penelitian yang diharapkan
adalah sebagai berikut:
1)
Manfaat Teorits
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai referensi yang dapat menunjang untuk pengembangan ilmu
pengetahuan khususnya yang
berkaitan dengan efektivitas, dan untuk menambah kepustakaan STIA YPPT Priatim Tasikmalaya pada Program
Studi Ilmu Administrasi Negara.
2)
Manfaat Praktis
Untuk
menambah sumbangan pemikiran penulis, sebagai bahan masukan bagi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
No comments:
Post a Comment