Wednesday 3 October 2018

Skripis Bab I tentang kemiskinan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Penelitian
            Salah satu masalah utama pembangunan di Indonesia saat ini adalah masih besarnya jumlah penduduk miskin. Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok. Pada masyarakat modern yang rumit, kemiskinan menjadi suatu problema sosial karena sikap yang membenci kemiskinan. Kemiskinan yang terjadi dalam suatu negara memang perlu dilihat sebagai suatu masalah yang sangat serius, karena saat ini kemiskinan, membuat banyak masyarakat Indonesia mengalami kesusahan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Persoalan kemiskinan ini lebih dipicu karena masih banyaknya masyarakat yang mengalami pengangguran dalam bekerja. Pengangguran yang dialami sebagian masyarakat inilah yang membuat sulitnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Masalah kemiskinan yang ada di Indonesia merupakan masalah sosial yang senantiasa relavan untuk dikaji secara terus menerus. Hal ini bukan karena masalah kemiskinan sudah ada sejak lama dan sekarang masih ada di tengah-tengah kita, melainkan kini gejalanya semakin meningkat sejalan dengan krisis multidimensional yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia. Selain itu, masalah kemiskinan ini juga dikarenakan Indonesia meupakan salah satu negara yang sedang berkembang dengan jumlah penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya, sehingga tingkat kesejahteraan rakyatnya masih jauh dibawah tingkat kesejahteraan sosial.
            Menurut Badan Pusat Statistik (BPS, September 2017) Nasional, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan) di Indonesia mencapai 26,58 juta orang (10,12 persen), berkurang sebesar 1,19 juta orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2017 yang sebesar 27,77 juta orang (10,64 persen). Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2017 sebesar 7,72 persen, turun menjadi 7,26 persen pada September 2017. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2017 sebesar 13,93 persen turun menjadi 13,47 persen pada September 2017.
            Pembangunan selama ini yang lebih ditujukan pada sisi supply atau pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan belum memberikan dampak yang efektif terhadap kesejahteraan, khususnya masyarakat yang tergolong miskin. Rendahnya tingkat pendidikan sebuah rumah tangga sangat miskin menyebabkan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan anak-anaknya. Keluarga ini pun tidak mampu menjaga kesehatan ibu mengandung sehingga mengakibatkan tingginya resiko kematian ibu saat melahirkan, dan buruknya kondisi kesehatan bayi yang dilahirkan. Anak-anak keluarga miskin juga banyak yang putus sekolah atau bahkan sama sekali tidak mengenyam bangku sekolah karena harus bekerja membantu mencari nafkah. Tidak adanya intervensi kebijakan untuk perbaikan pendidikan, kesehatan dan nutrisi keluarga miskin akan mengakibatkan kualitas generasi penerus keluarga miskin selalu rendah dan akhirnya senantiasa terjerat pada lingkaran kemiskinan.
Upaya penanggulangan kemiskinan harus senantiasa didasarkan pada penentuan garis kemiskinan yang tepat, dan pada pemahaman yang jelas mengenai sebab-sebab timbulnya persoalan tersebut. Menyikapi fenomena tersebut, pemerintah Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa terdapat kebutuhan untuk membangun kesejahtraan sosial untuk menutupi  penurunan daya beli mayoritas penduduk masyarakat yang tergolong miskin dan membantu secara langsung masyarakat yang membutuhkan. Misalnya Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk menanggulangi masalah kemiskinan yaitu dengan meluncurkan beberapa program pemberdayaan masyarakat miskin seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Beras Bersubsidi (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Bantuan opersional Kesehatan (BOK), Kredit Usaha rakyat (KUR). Kemudian untuk meminimalisir permasalahan kesejahteraan sosial khusunya kemiskinan yang terus bertamabah dari hari ke hari maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial mengeluarkan Program Keluarga Harapan (PKH).
            Program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan oleh pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 2007, namun di Kota Tasikmalaya mulai diselenggrakan sejak 2013 melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 24/HUK/2015 tentang “Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan” merupakan salah satu program yang langsung dirasakan oleh masyarakat melalui pemberian bantuan tunai bersyarat yang dibayarkan setiap tiga bulan. Hal ini memberikan dampak langsung terhadap masyarakat yang menjadi peserta PKH yaitu pemenuhan kebutuhan dasar terutama kesehatan dan pendidikan. Karena sasaran PKH ini adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga dengan syarat komponen kesehatan (ibu hamil, nifas, balita, anak pra-sekolah) dan komponen pendidikan ( SD, SMP, SMA sederajat) atau anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.
            Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan catatan mengikuti persyaratan yang diwajibkan. Program Keluarga Harapan tidak sama dan bukan merupakan lanjutan program subsidi atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah berlangsung selama ini dalam rangka membantu rumah tangga miskin dalam mempertahankan daya beli pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Program Keluarga Harapan (PKH) lebih dimaksudkan sebagai upaya membangun sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan sosial penduduk miskin sekaligus sebagai upaya memotong mata rantai kemiskinan.
            Melalui adanya Program Keluarga Harapan ini, pemerintah mengharapkan peserta PKH atau yang disebut Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) memiliki akses yang lebih baik untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar, yaitu kesehatan, pendidikan pangan dan gizi. Selain itu, Program Keluarga Harapan ini juga untuk menghilangkan kesenjangan sosial, ketidakberdayaan, dan keterasingan sosial yang selama ini melekat pada diri masyarakat miskin.
            Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh para peserta PKH yaitu yang terkait dengan bidang kesehatan dan bidang pendidikan. Kewajiban di bidang kesehatan berkaitan dengan pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemeriksaan kesehatan, pemberian asupan gizi, dan imunisasi anak balita. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan berkaitan dengan para peserta PKH menyekolahkan anak ke sekolah dasar dan lanjutan (SD, SMP, SMA) termasuk penyandang disabilitas. Sebagai anak penyandang disabilitas terutama dari keluarga miskin perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Karenanya upaya pelayanan kesehatan maupun pendidikan perlu dikembangkan untuk memberikan akses bagi anak dengan disabilitas demi kemandirian dan masa depan yang jauh lebih baik.
            Manfaat Program Keluarga Harapan dibedakan menjadi dua kategori, yaitu manfaat jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, Program Keluarga Harapan akan menambah pendapatan bagi individu-individu dalam Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) melalui pengurangan dalam beban pengeluaran rumah tangga. Untuk jangka panjang, Program Keluarga Harapan ini diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui peningkatan kualitas kesehatan, nutrisi, pendidikan, dan kapasitas anak di masa depan. Program ini juga memberikan kepastian kepada anak akan masa depannya.
            Program Keluarga Harapan (PKH) mulai dilaksanakan di Kecamatan Kawalu pada tahun 2013  yang meliputi sepuluh kelurahan, yaitu Kelurahan Cibeuti, Cilamajang, Gununggede, Gunungtandala, Karanganyar, Karsamenak, Leuwiliang, Talagasari, Tanjung, Urug. Program Keluarga Harapan ini merupakan program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan. Namun demikian, ada berbagai isu yang muncul dilapangan dimana ada kesenjangan antara Program Keluarga Harapan dari pemerintah dan aplikasi pelaksanaan dilapangan. Oleh karena itu, penulis memilih Kecamatan Kawalu sebagai wilayah penelitian dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
            Berdasarkan temuan awal penulis saat melakukan penjajagan di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya adalah:
1)   Terjadinya salah sasaran dalam penerimaan bantuan Program Keluarga   Harapan (PKH).
     Contoh : Seperti yang terjadi di Kelurahan Gununggede, salah satu        Rumah Tangga Sangat Miskin tapi tidak tercatat sebagai peserta       penerima bantuan PKH, sedangkan Rumah Tangga yang dikategorikan      mampu terdaftar sebagai peserta PKH.
2)   Ketetapan waktu pencairan dana PKH.
     Contoh : Para peserta PKH menerima pencairan dana tidak tepat waktu.            Keterlambatan pencairan dana bantuan PKH yang tidak           disosialisasikan dengan baik, sehingga masyarakat tidak mengerti apa      penyebab dan masalahnya.
            Dari uraian diatas, penulis perlu untuk membahas mengenai Efektivitas Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya maka penulis mengangkat permasalahan tersebut dalam penelitian yang berjudul:
“Efektivitas Organisasi Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya”

1.2    Rumusan Masalah
            Berdasarkan fenomena yang telah dikemukakan pada latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Efektivitas Organisasi Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya?
1.3    Tujuan Penelitian
            Untuk menggambarkan sejauh mana Efektivitas Organisasi Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
1.4    Kegunaan Penelitian
            Setelah penelitian ini diselesaikan, diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi penulis sendiri dalam memperkaya wawasan maupun pihak lain yang berkepentingan dalam penelitian ini. Adapun manfaat penelitian yang diharapkan adalah sebagai berikut:
1)   Manfaat Teorits
            Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai referensi yang      dapat menunjang untuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya             yang berkaitan dengan efektivitas, dan untuk menambah kepustakaan    STIA YPPT Priatim Tasikmalaya pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara.
2)   Manfaat Praktis
            Untuk menambah sumbangan pemikiran penulis, sebagai bahan       masukan bagi Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.



No comments:

Post a Comment

contoh surat jual beli tanah

SURAT JUAL BELI MUTLAK TANAH SAWAH Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing bernama Odah, tempat di kampung  ......... Rt 02...