BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Penelitian
Salah satu masalah utama pembangunan
di Indonesia saat ini adalah masih besarnya jumlah penduduk miskin. Kemiskinan
diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara
dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu
memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok. Pada masyarakat
modern yang rumit, kemiskinan menjadi suatu problema sosial karena sikap yang
membenci kemiskinan. Kemiskinan yang terjadi dalam suatu negara memang perlu
dilihat sebagai suatu masalah yang sangat serius, karena saat ini kemiskinan,
membuat banyak masyarakat Indonesia mengalami kesusahan dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Persoalan kemiskinan ini lebih dipicu karena masih banyaknya
masyarakat yang mengalami pengangguran dalam bekerja. Pengangguran yang dialami
sebagian masyarakat inilah yang membuat sulitnya dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Masalah kemiskinan yang ada di Indonesia merupakan
masalah sosial yang senantiasa relavan untuk dikaji secara terus menerus. Hal
ini bukan karena masalah kemiskinan sudah ada sejak lama dan sekarang masih ada
di tengah-tengah kita, melainkan kini gejalanya semakin meningkat sejalan
dengan krisis multidimensional yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia.
Selain itu, masalah kemiskinan ini juga dikarenakan Indonesia meupakan salah
satu negara yang sedang berkembang dengan jumlah penduduk yang terus meningkat
setiap tahunnya, sehingga tingkat kesejahteraan rakyatnya masih jauh dibawah
tingkat kesejahteraan sosial.
Menurut
Badan Pusat Statistik (BPS, September
2017) Nasional, jumlah
penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis
kemiskinan) di Indonesia mencapai 26,58 juta orang (10,12 persen), berkurang
sebesar 1,19 juta orang dibandingkan
dengan kondisi Maret 2017 yang sebesar 27,77 juta orang (10,64 persen). Persentase
penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret
2017 sebesar 7,72 persen, turun menjadi
7,26 persen pada September 2017. Sementara persentase
penduduk miskin di daerah perdesaan
pada Maret 2017 sebesar 13,93 persen turun menjadi 13,47 persen pada September 2017.
Pembangunan selama ini
yang lebih ditujukan pada sisi supply atau pelayanan dasar kesehatan dan
pendidikan belum memberikan dampak yang efektif terhadap kesejahteraan, khususnya
masyarakat yang tergolong miskin. Rendahnya tingkat pendidikan sebuah rumah
tangga sangat miskin menyebabkan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan
kesehatan dan pendidikan anak-anaknya. Keluarga ini pun tidak mampu menjaga
kesehatan ibu mengandung sehingga mengakibatkan tingginya resiko kematian ibu
saat melahirkan, dan buruknya kondisi kesehatan bayi yang dilahirkan. Anak-anak
keluarga miskin juga banyak yang putus sekolah atau bahkan sama sekali tidak
mengenyam bangku sekolah karena harus bekerja membantu mencari nafkah. Tidak
adanya intervensi kebijakan untuk perbaikan pendidikan, kesehatan dan nutrisi
keluarga miskin akan mengakibatkan kualitas generasi penerus keluarga miskin
selalu rendah dan akhirnya senantiasa terjerat pada lingkaran kemiskinan.
Upaya penanggulangan kemiskinan harus senantiasa
didasarkan pada penentuan garis kemiskinan yang tepat, dan pada pemahaman yang
jelas mengenai sebab-sebab timbulnya persoalan tersebut. Menyikapi fenomena
tersebut, pemerintah Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa terdapat kebutuhan
untuk membangun kesejahtraan sosial untuk menutupi penurunan daya beli mayoritas penduduk
masyarakat yang tergolong miskin dan membantu secara langsung masyarakat yang
membutuhkan. Misalnya Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk
menanggulangi masalah kemiskinan yaitu dengan meluncurkan beberapa program
pemberdayaan masyarakat miskin seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Beras
Bersubsidi (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Bantuan opersional
Kesehatan (BOK), Kredit Usaha rakyat (KUR). Kemudian untuk meminimalisir
permasalahan kesejahteraan sosial khusunya kemiskinan yang terus bertamabah
dari hari ke hari maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial
mengeluarkan Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan
(PKH) yang diselenggarakan oleh pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 2007,
namun di Kota Tasikmalaya mulai diselenggrakan sejak 2013 melalui Kementerian
Sosial Republik Indonesia Nomor 24/HUK/2015 tentang
“Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan” merupakan salah
satu program yang langsung dirasakan oleh masyarakat melalui pemberian bantuan
tunai bersyarat yang dibayarkan setiap tiga bulan. Hal ini memberikan dampak
langsung terhadap masyarakat yang menjadi peserta PKH yaitu pemenuhan kebutuhan
dasar terutama kesehatan dan pendidikan. Karena sasaran PKH ini adalah RTSM
yang memiliki anggota keluarga dengan syarat komponen kesehatan (ibu hamil,
nifas, balita, anak pra-sekolah) dan komponen pendidikan ( SD, SMP, SMA
sederajat) atau anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib
12 tahun.
Program Keluarga Harapan (PKH)
adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat
Miskin (RTSM) dengan catatan mengikuti persyaratan yang diwajibkan. Program
Keluarga Harapan tidak sama dan bukan merupakan lanjutan program subsidi atau
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah berlangsung selama ini dalam rangka
membantu rumah tangga miskin dalam mempertahankan daya beli pada saat
pemerintah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Program
Keluarga Harapan (PKH) lebih dimaksudkan sebagai upaya membangun sistem
perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan
kesejahteraan sosial penduduk miskin sekaligus sebagai upaya memotong mata
rantai kemiskinan.
Melalui adanya Program
Keluarga Harapan ini, pemerintah mengharapkan peserta PKH atau yang disebut
Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) memiliki akses yang lebih baik untuk
memanfaatkan pelayanan sosial dasar, yaitu kesehatan, pendidikan pangan dan
gizi. Selain itu, Program Keluarga Harapan ini juga untuk menghilangkan
kesenjangan sosial, ketidakberdayaan, dan keterasingan sosial yang selama ini
melekat pada diri masyarakat miskin.
Adapun kewajiban yang
harus dipenuhi oleh para peserta PKH yaitu yang terkait dengan bidang kesehatan
dan bidang pendidikan. Kewajiban di bidang kesehatan berkaitan dengan
pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemeriksaan kesehatan, pemberian asupan
gizi, dan imunisasi anak balita. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan
berkaitan dengan para peserta PKH menyekolahkan anak ke sekolah dasar dan
lanjutan (SD, SMP, SMA) termasuk penyandang disabilitas. Sebagai anak
penyandang disabilitas terutama dari keluarga miskin perlu mendapat perhatian
dan perlindungan dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Hal ini sesuai
dengan amanah Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Karenanya
upaya pelayanan kesehatan maupun pendidikan perlu dikembangkan untuk memberikan
akses bagi anak dengan disabilitas demi kemandirian dan masa depan yang jauh
lebih baik.
Manfaat Program Keluarga
Harapan dibedakan menjadi dua kategori, yaitu manfaat jangka pendek dan jangka
panjang. Untuk jangka pendek, Program Keluarga Harapan akan menambah pendapatan
bagi individu-individu dalam Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) melalui
pengurangan dalam beban pengeluaran rumah tangga. Untuk jangka panjang, Program
Keluarga Harapan ini diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan antar generasi
melalui peningkatan kualitas kesehatan, nutrisi, pendidikan, dan kapasitas anak
di masa depan. Program ini juga memberikan kepastian kepada anak akan masa
depannya.
Program Keluarga Harapan (PKH) mulai dilaksanakan di
Kecamatan Kawalu pada tahun 2013 yang
meliputi sepuluh kelurahan, yaitu Kelurahan Cibeuti, Cilamajang, Gununggede,
Gunungtandala, Karanganyar, Karsamenak, Leuwiliang, Talagasari, Tanjung, Urug.
Program Keluarga Harapan ini merupakan program untuk mempercepat penanggulangan
kemiskinan secara berkelanjutan. Namun demikian, ada berbagai isu yang muncul
dilapangan dimana ada kesenjangan antara Program Keluarga Harapan dari
pemerintah dan aplikasi pelaksanaan dilapangan. Oleh karena itu, penulis
memilih Kecamatan Kawalu sebagai wilayah penelitian dalam pelaksanaan Program
Keluarga Harapan.
Berdasarkan temuan awal penulis saat melakukan penjajagan di Kecamatan
Kawalu Kota Tasikmalaya adalah:
1)
Terjadinya salah sasaran dalam penerimaan bantuan Program
Keluarga Harapan (PKH).
Contoh
: Seperti yang terjadi di Kelurahan Gununggede, salah satu Rumah Tangga Sangat Miskin tapi tidak
tercatat sebagai peserta penerima
bantuan PKH, sedangkan Rumah Tangga yang dikategorikan mampu terdaftar sebagai peserta PKH.
2) Ketetapan waktu
pencairan dana PKH.
Contoh
: Para peserta PKH menerima pencairan dana tidak tepat waktu. Keterlambatan pencairan dana bantuan
PKH yang tidak disosialisasikan
dengan baik, sehingga masyarakat tidak mengerti apa penyebab dan masalahnya.
Dari uraian diatas, penulis perlu untuk membahas mengenai Efektivitas Pelaksanaan Program
Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya maka penulis mengangkat permasalahan tersebut dalam penelitian yang berjudul:
“Efektivitas Organisasi Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH)
Kecamatan Kawalu Kota
Tasikmalaya”
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan fenomena yang
telah dikemukakan pada
latar
belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Efektivitas Organisasi
Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kecamatan
Kawalu Kota Tasikmalaya?
1.3
Tujuan Penelitian
Untuk menggambarkan sejauh mana Efektivitas Organisasi
Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kecamatan
Kawalu Kota Tasikmalaya.
1.4
Kegunaan Penelitian
Setelah penelitian ini
diselesaikan, diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi penulis
sendiri dalam memperkaya wawasan maupun pihak lain yang berkepentingan dalam
penelitian ini. Adapun manfaat penelitian yang diharapkan adalah sebagai
berikut:
1) Manfaat Teorits
Hasil penelitian
ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai referensi yang dapat menunjang untuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan efektivitas,
dan untuk menambah kepustakaan STIA
YPPT Priatim Tasikmalaya pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara.
2) Manfaat Praktis
Untuk
menambah sumbangan pemikiran penulis, sebagai bahan masukan bagi Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
No comments:
Post a Comment